
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan Atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Menimbang:
bahwa dalam rangka memenuhi dinamika organisasi dan kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, terdapat ketetapan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) bagi jabatan yang kosong karena pemangkunya berhalangan tetap dan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) karena pemangkunya berhalangan sementara;
bahwa adanya tugas tambahan bagi Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) yang cukup berat yaitu melaksanakan tugas definifnya dan tugas jabatan lain yang dirangkapnya sehingga menambah beban kerja, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja, Disiplin dan Cuti di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/PER/12/2016
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baterai Primer secara Wajib
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017
Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power)