Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015

Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 25 Februari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025
    Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik diperlukan pendaftaran sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;

  2. bahwa penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Negara dan non-Instansi Penyelenggara Negara;

  3. bahwa mengingat perbedaan sifat dan karakter antara Instansi Penyelenggara Negara dan non-Instansi Penyelenggara Negara, maka tata cara pendaftaran Sistem Elektronik perlu diatur secara terpisah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Spin Drawn Yam (SDY) dari Republik Rakyat Tiongkok


Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal


Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya


Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi