Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015

Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 25 Februari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025
    Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/16/M.PAN/08/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara


Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung


Kawasan Konservasi di Perairan di Pulau Liang, Pulau Ngali, dan Perairan Sekitarnya di Perairan Kawasan Teluk Saleh Provinsi Nusa Tenggara Barat