Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2021

Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 8 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan upaya pengendalian gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesua1 dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank


Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil


Pemberian Fasilitas Diplomatik


Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular menjadi Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan