
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2013
Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018
Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara