Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2013

Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2013
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 451
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pemakaman Anggota atau Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama


Batas Daerah antara Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi


Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau