
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 402/KEP/HK/2022
Upah Minimum Kota Kupang Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak yang dikaitkan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, perlu menetapkan Upah Minimum Kota Kupang dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya memberikan perlindungan hak hak atas upah pekerja/buruh dan kepastian berusaha bagi para pengusaha serta untuk mewujudkan pengupahan yang adil.
bahwa sesuai Pasal 15 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dalam hal hasil perhitungan upah minimum Kabupaten/Kota lebih tinggi dari upah minimum Provinsi, Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b. perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kota Kupang Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2023
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Program Profesi Insinyur
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan