Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2016

Pengelolaan Paten


Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 393

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tata cara permintaan paten dan pemberian imbalan telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 414/KA/IX/1999 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Pemberian Imbalan atas Penemuan yang Telah Memperoleh Paten di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;

  2. bahwa untuk meningkatkan motivasi kepada peneliti dalam menghasilkan paten dan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan keadaan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pengelolaan Paten;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hasil Pemetaan Intensitas dan Beban Kerja Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia


Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)


Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek