Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2016

Pedoman Pemetaan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Kelautan dan Perikanan di Daerah


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1929

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengarusutamaan gender bidang kelautan dan perikanan di daerah, perlu mengintegrasikan pengarusutamaan gender antara pusat dan daerah melalui pemetaan pelaksanaan pengarusutamaan gender;

  2. bahwa dalam rangka mengintegrasikan pengarusutamaan gender antara pusat dan daerah, perlu pedoman pemetaan pelaksanaan pengarusutamaan gender bidang kelautan dan perikanan di daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pemetaan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Kelautan dan Perikanan di Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama pada Program Sarjana


Percepatan Peningkatan Cakupan Imunisasi


Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Depok


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia