Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018

Lembaga Pendanaan Efek


Status: Diubah
Ditetapkan: 5 Desember 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2021
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan likuiditas transaksi efek dan mengatasi keterbatasan sumber pendanaan transaksi efek oleh perusahaan efek, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Lembaga Pendanaan Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila


Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan