Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018
Lembaga Pendanaan Efek - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2021
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, lembaga pendanaan efek diwajibkan menjadi pelapor sistem layanan informasi keuangan paling lambat tanggal 3l Desember 2021, sehingga diperlukan pengaturan terkait kualitas pendanaan transaksi efek yang akan dilaporkan oleh lembaga pendanaan efek;
bahwa untuk mengoptimalkan peran lembaga pendanaan efek dalam pendanaan transaksi efek serta menyelaraskan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris lembaga pendanaan efek dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait lingkup kegiatan usaha lembaga pendanaan efek dan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris lembaga pendanaan efek;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Negeri pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN-KP/2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2022
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2018
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Mojokerto