Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2021

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek


Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 278
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6747

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018
    Lembaga Pendanaan Efek
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2021
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, lembaga pendanaan efek diwajibkan menjadi pelapor sistem layanan informasi keuangan paling lambat tanggal 3l Desember 2021, sehingga diperlukan pengaturan terkait kualitas pendanaan transaksi efek yang akan dilaporkan oleh lembaga pendanaan efek;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan peran lembaga pendanaan efek dalam pendanaan transaksi efek serta menyelaraskan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris lembaga pendanaan efek dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait lingkup kegiatan usaha lembaga pendanaan efek dan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris lembaga pendanaan efek;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Penetapan Faktor Pengali Kemasan dan Faktor Pengali Regional dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng


Tata Cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset/Milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum