Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 313
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan telah diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk meningkatkan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam bentuk Tunjangan Kinerja;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru


Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas


Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan