
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2023
Pemasangan Alat Pengukur Debit dan Penetapan Volume Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan perlu dilakukan penetapan volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan di Provinsi Sumatera Utara.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Permukaan provinsi Sumatera Utara, perlu membentuk peraturan Gubernur yang mengatur pemasangan alat pengukur debit dan penetapan volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemasangan Alat Pengukur Debit dan Penetapan Volume Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2019
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021
Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021
Surveyor Berlisensi
Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan