Pemasangan Alat Pengukur Debit dan Penetapan Volume Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan perlu dilakukan penetapan volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan di Provinsi Sumatera Utara.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Permukaan provinsi Sumatera Utara, perlu membentuk peraturan Gubernur yang mengatur pemasangan alat pengukur debit dan penetapan volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemasangan Alat Pengukur Debit dan Penetapan Volume Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2022
Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021
Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2020
Statuta Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung