Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2022

Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1374

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur


Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang