Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017
Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang adil dan transparan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian jual beli tenaga listrik agar pembangkit tenaga listrik dalam sistem tenaga listrik memenuhi keandalan sistem yang dipersyaratkan, perlu mengatur pokok-pokok dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan badan usaha pembangkitan tenaga listrik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 262.K/HK.02/MEM.S/2022
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2017
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023
Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia