Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2018

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 13 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak dan Daerah Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan sumber daya ikan, diperlukan usaha pembudidayaan ikan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau badan yang memperoleh bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah.

  2. bahwa penyediaan jasa produksi usaha perikanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau badan yang memperoleh bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk tujuan komersial dalam penjualannya dipandang perlu dipungut retribusi Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Dokter Penasehat


Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian


Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur