Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2018

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan sumber daya ikan, diperlukan usaha pembudidayaan ikan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau badan yang memperoleh bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah.

  2. bahwa penyediaan jasa produksi usaha perikanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau badan yang memperoleh bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk tujuan komersial dalam penjualannya dipandang perlu dipungut retribusi Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan


Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Banten


Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu