Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2015

Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropages formosus)/Siluk


Ditetapkan: 5 Mei 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ikan hias arowana super red (Scleropages formosus)/siluk merupakan komoditas ikan hias asli Indonesia (endemik) yang dilindungi dan perdagangannya diatur dalam APPENDIX I CITES, bernilai ekonomis penting, dan memiliki pangsa pasar yang cukup tinggi sehingga perlu ditingkatkan produksi dan mutunya;

  2. bahwa dengan perkembangan teknologi, ikan hias arowana super red (Scleropages formosus)/siluk sudah dapat dibudidayakan dan usaha budidayanya sudah dikembangkan di beberapa wilayah Indonesia

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropages formosus)/Siluk;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Petunjuk Teknis Pembinaan, Kriteria serta Metode Penilaian dan Penetapan Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah