Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2015
Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropages formosus)/Siluk
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ikan hias arowana super red (Scleropages formosus)/siluk merupakan komoditas ikan hias asli Indonesia (endemik) yang dilindungi dan perdagangannya diatur dalam APPENDIX I CITES, bernilai ekonomis penting, dan memiliki pangsa pasar yang cukup tinggi sehingga perlu ditingkatkan produksi dan mutunya;
bahwa dengan perkembangan teknologi, ikan hias arowana super red (Scleropages formosus)/siluk sudah dapat dibudidayakan dan usaha budidayanya sudah dikembangkan di beberapa wilayah Indonesia
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Budidaya Ikan Hias Arowana Super Red (Scleropages formosus)/Siluk;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021
Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2023
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2023
Rencana Induk Bandar Udara Dr. Ferdinand Lumbantobing di Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja