Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2019
Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Kebaktian Sosial
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Kolaka Timur dan antara Kabupaten Konawe Selatan dengan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara