
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/MENLHK-SETJEN/2015
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2017
Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014
Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan