
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.04/2021
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Perusahaan Pemeringkat Efek
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5098), selanjutnya disebut dengan POJK Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, perlu mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama perusahaan pemeringkat efek dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2018
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) secara Wajib