Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.04/2021

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Perusahaan Pemeringkat Efek


Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5098), selanjutnya disebut dengan POJK Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, perlu mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama perusahaan pemeringkat efek dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)


Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang


Pedoman Umum Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2023


Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja