Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Perusahaan Pemeringkat Efek
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Menimbang:
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 27 Juli 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5098), selanjutnya disebut dengan POJK Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, perlu mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama perusahaan pemeringkat efek dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2022
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2018
Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2018
Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2016
Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Pertanggungjawaban Anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi