Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/7/2013

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 2 Juli 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 921

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan menjamin mutu hasil industri, melindungi konsumen atas mutu produk industri serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di bidang industri elektronika, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas 3 (tiga) produk elektronik yang meliputi Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci secara wajib.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat


Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi


Tempat Penimbunan Berikat


Laporan Pengiriman Berkas Perkara Korupsi ke Tingkat Kasasi