Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/7/2013

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 Juli 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2025
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Elektronika Rumah Tangga Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan menjamin mutu hasil industri, melindungi konsumen atas mutu produk industri serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di bidang industri elektronika, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas 3 (tiga) produk elektronik yang meliputi Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci secara wajib.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea relating to Air Transport)


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat


Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro


Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara