Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/2/PADG/2021

Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/26/PADG/2019
    Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/2/PADG/2021
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/25/PADG/2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor melalui perbankan di Indonesia dan pemantauan devisa pembayaran impor melalui pelaporan perlu dilakukan dengan efektif untuk optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan perolehan informasi devisa pembayaran impor guna mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa kondisi perekonomian Indonesia belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19);

  3. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor perlu disesuaikan untuk memberikan ruang bagi eksportir, importir, dan bank untuk melaksanakan kewajiban devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar


Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian


Standar Kerja Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan