Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2019

Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 436

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan manajemen aparatur sipil negara yang profesional dan sesuai dengan sistem merit di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu melakukan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perdagangan yang objektif, transparan, dan akuntabel;

  2. bahwa untuk melakukan pengelolaan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Unit Penilaian Kompetensi di Kementerian Perdagangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material