Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2019

Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 436

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan manajemen aparatur sipil negara yang profesional dan sesuai dengan sistem merit di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu melakukan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perdagangan yang objektif, transparan, dan akuntabel;

  2. bahwa untuk melakukan pengelolaan penilaian kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Unit Penilaian Kompetensi di Kementerian Perdagangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal


Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial