Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2021

Kepolisian Khusus


Ditetapkan: 31 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kepolisian Khusus merupakan salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerbitan dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan Tanda Kewenangan Kepolisian Khusus dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepolisian Khusus;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024


Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah


Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023


Pengisian Data Legalitas, Data Teknis, dan Penerbitan Berita Acara Ulang Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri Melalui Sistem MaritimHUB