Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa teknologi inseminasi buatan mempunyai peran strategis dalam meningkatkan jumlah dan mutu produksi ternak unggul melalui semen beku;
bahwa semen beku yang diproduksi dan diedarkan melalui inseminasi buatan harus memenuhi standar mutu dan kesehatan hewan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 38 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2147/2023
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Pneumonia pada Dewasa
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2019
Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1870/NAKERTRAN/2023
Upah Minimum Kabupaten Landak Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2024
Dukungan Pemerintah untuk Sinergi Pendanaan oleh Pemerintah Daerah
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2022
Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan