Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/PERMENTAN/PK.210/3/2016

Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia


Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 405
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa teknologi inseminasi buatan mempunyai peran strategis dalam meningkatkan jumlah dan mutu produksi ternak unggul melalui semen beku;

  2. bahwa semen beku yang diproduksi dan diedarkan melalui inseminasi buatan harus memenuhi standar mutu dan kesehatan hewan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 38 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang


Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATK Yogyakarta