Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa teknologi inseminasi buatan mempunyai peran strategis dalam meningkatkan jumlah dan mutu produksi ternak unggul melalui semen beku;
bahwa semen beku yang diproduksi dan diedarkan melalui inseminasi buatan harus memenuhi standar mutu dan kesehatan hewan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 38 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan dan Peredaran Semen Beku Ternak Ruminansia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/PERMENTAN/KP.010/11/2018
Pedoman Analisis Beban Kerja Organisasi Lingkup Kementerian Pertanian
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 195 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Jenis Hasil Perikanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia dan Tempat Pemasukan Komoditas Perikanan dan Tempat Pemasukan Komoditas Pergaraman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan