Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol merupakan upaya pembatasan untuk memberikan perlindungan, ketertiban, ketenteraman dan kesehatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa diperlukan pengaturan Pengendalian dan Pengawasan yang sistematis, integratif dan berkelanjutan yang membawa efektivitas dan efisiensi pencegahan dan penanggulangan dampak buruk minuman beralkohol, sehingga terwujud lingkungan yang baik dan sehat.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1880/NAKERTRAN/2023
Upah Minimum Kabupaten Bengkayang Tahun 2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2021
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020
Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik