Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2015

Kawasan Tanpa Rokok


Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bah.an yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau terhadap Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek


Sidang-Sidang dengan Hakim Tunggal


Besaran Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Orang Dalam Trayek Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi


Batas Daerah Kabupaten Toba dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara


Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027