Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah


Ditetapkan: 31 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah;

  2. bahwa berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B1612/M.KT.01/2020 tanggal 2 Desember 2020 hal Penataan organisasi dan tata kerja Kementerian ESDM, perlu melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah;

  3. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Standar Kompetensi Kerja Bidang Terapi Gigi dan Mulut


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Penawaran yang Bukan Merupakan Penawaran Umum


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha