Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah;
bahwa berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B1612/M.KT.01/2020 tanggal 2 Desember 2020 hal Penataan organisasi dan tata kerja Kementerian ESDM, perlu melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah;
bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 107/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Multidrug Resistance In TB and Lung Infection Dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1705 Tahun 2023
Jadwal dan Tempat Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang