![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Analis Akuakultur
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Analis Akuakultur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Analis Akuakultur Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Analis Akuakultur Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Analis Akuakultur Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Analis Akuakultur Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yaitu melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi:
- persiapan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
- pelaksanaan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
- evaluasi dan rekomendasi hasil Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.7 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dan Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
Jabatan Pilihan
Pengembang Penilaian Pendidikan
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Pengembang Tafsir Al-Qur’an
Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan tafsir Al-Qur’an.
Penghulu
Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Penerjemah
Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.