Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2024

Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, serta pengujian mutu alat dan mesin pertanian terdiri atas:

  1. Melakukan kegiatan pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, serta pengawasan alat dan mesin pertanian
  2. Mengidentifikasi dan mengolah data dan informasi di bidang pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, pengawasan alat dan mesin pertanian
  3. Memverifikasi, memvalidasi dan menganalisis pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, pengawasan alat dan mesin pertanian
  4. Mengevaluasi, melakukan kajian, bimbingan teknis dan merekomendasi pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, serta pengawasan alat dan mesin pertanian

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian


Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2024

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diberikan Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian setiap bulan dengan besaran:

  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya – Rp1.260.000
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda – Rp960.000
  • Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama – Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2021

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.


Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.