![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian pada unit organisasi yang membidangi pertanian pada Instansi Pemerintah.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu melaksanakan:
- pengawasan
- sertifikasi
- pengujian
- pengembangan metode
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diberikan Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya - Rp1.260.000
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda - Rp960.000
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Jabatan Pilihan
Pembina Jasa Konstruksi
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi.
Penggerak Swadaya Masyarakat
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.
Analis Ketahanan Pangan
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.