Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, serta pengujian mutu alat dan mesin pertanian terdiri atas:
- Melakukan kegiatan pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, serta pengawasan alat dan mesin pertanian
- Mengidentifikasi dan mengolah data dan informasi di bidang pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, pengawasan alat dan mesin pertanian
- Memverifikasi, memvalidasi dan menganalisis pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, pengawasan alat dan mesin pertanian
- Mengevaluasi, melakukan kajian, bimbingan teknis dan merekomendasi pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, serta pengawasan alat dan mesin pertanian
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2024
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian diberikan Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian setiap bulan dengan besaran:
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya - Rp1.260.000
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda - Rp960.000
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Jabatan Pilihan
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Pranata Laboratorium Pendidikan
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada Pengujian Sarana Perkeretaapian.
