
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 82/PER/B5/2011
Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di provinsi, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Tasikmalaya pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2020
Klasifikasi Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal