Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Pangan Nasional


Status: Diubah
Ditetapkan: 8 Juli 2024
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
    Organisasi dan Tata kerja Badan Pangan Nasional
  2. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Pangan Nasional
  3. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi keprotokolan, pengelolaan barang milik negara, dan kearsipan di lingkungan Badan Pangan Nasional, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pangan Nasional.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/471/MKT.01/2024 tanggal 19 April 2024, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Pangan Nasional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Asistensi Rehabilitasi Sosial


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah