Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2021

Pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2021
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 789

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan pemeliharaan, pengembangan, dan/atau peningkatan profesionalitas dan kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

  2. bahwa pemeliharaan, pengembangan, dan/atau peningkatan profesionalitas dan kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dilakukan melalui pembinaan;

  3. bahwa pengaturan mengenai pembinaan tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan belum ada, sehingga perlu diatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Label Pangan Olahan


Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana


Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah


Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi


Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal