
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2021
Pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas pencarian dan pertolongan, perlu dilakukan pemeliharaan, pengembangan, dan/atau peningkatan profesionalitas dan kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
bahwa pemeliharaan, pengembangan, dan/atau peningkatan profesionalitas dan kompetensi tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dilakukan melalui pembinaan;
bahwa pengaturan mengenai pembinaan tenaga pencarian dan pertolongan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan belum ada, sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Pembinaan Tenaga Pencarian dan Pertolongan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017
Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 88 Tahun 2022
Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal