Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014

Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat


Ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 951

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)