Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2022

Manajemen Talenta


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai perwujudan sistem merit yang terbuka, objektif, terencana, dan akuntabel dalam penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan, dapat menduduki jabatan target dan mempunyai kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier dan jabatannya.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier, dan kelompok rencana suksesi merupakan salah satu kriteria penerapan sistem merit yang diperoleh dari manajemen talenta dan harus diterapkan dalam pembinaan pegawai negeri sipil, sehingga penyelenggaraan manajemen talenta perlu diatur dengan peraturan gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Talenta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan melalui Penyesuaian/Inpassing


Pemberian Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi


Asistensi Rehabilitasi Sosial


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bone


Pemberdayaan Masyarakat dan Desa