Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2022

Manajemen Talenta


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2022
Jenis: Peraturan Gubernur
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sebagai perwujudan sistem merit yang terbuka, objektif, terencana, dan akuntabel dalam penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan, dapat menduduki jabatan target dan mempunyai kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier dan jabatannya.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier, dan kelompok rencana suksesi merupakan salah satu kriteria penerapan sistem merit yang diperoleh dari manajemen talenta dan harus diterapkan dalam pembinaan pegawai negeri sipil, sehingga penyelenggaraan manajemen talenta perlu diatur dengan peraturan gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Talenta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon


Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara


Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga