Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017

Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Ditetapkan: 14 Agustus 2017
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyeragamkan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum diperlukan cara dan metode yang pasti dan baku serta mengikat seluruh unit kerja di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum;

  2. bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi, keseragaman dan kelancaran proses penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu mengatur mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan


Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia


Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2024-2026


Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi