![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menyeragamkan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum diperlukan cara dan metode yang pasti dan baku serta mengikat seluruh unit kerja di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi, keseragaman dan kelancaran proses penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu mengatur mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2021
Sistem Informasi Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2022
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung