Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2021

Dealer Utama Surat Utang Negara


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 24 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2021 tentang Dealer Utama Surat Utang Negara dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penerbitan surat utang negara merupakan salah satu alternatif bagi Pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  2. bahwa untuk mendukung penerbitan surat utang negara di pasar perdana untuk memenuhi target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pengembangan surat utang negara di pasar sekunder serta perluasan basis investor, perlu meningkatkan kinerja dealer utama melalui penyempurnaan pelaksanaan evaluasi dan sanksi terhadap dealer utama;

  3. bahwa untuk mengakomodir penyempurnaan pengaturan dealer utama, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dealer Utama Surat Utang Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial


Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak