Perubahan Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
bahwa bahan yang diizinkan digunakan dalam kosmetik perlu disesuaikan dengan perkembangan persyaratan teknis bahan kosmetik pada tingkat internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Bahan yang Diizinkan dalam Kosmetik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 74 Tahun 2022
Rencana Aksi Nasional Konservasi Ikan Capungan Banggai (Pterapogon kauderni) Tahun 2022-2024
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016
Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, dan Pejabat Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025