Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022

Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 April 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2023
    Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa data primer dan keluaran hasil riset merupakan aset penting sehingga harus tersedia untuk jangka panjang;

  2. bahwa untuk menjamin ketersediaan data primer dan keluaran hasil riset sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk jangka panjang, perlu mengatur mekanisme wajib serah dan wajib simpan agar dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat;

  3. bahwa belum ada pengaturan mengenai wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran hasil riset sehingga perlu diatur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri


Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan


Standar Materi Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya


Batas Daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara