Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2023
Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset
Konsiderans
bahwa data primer dan keluaran hasil riset merupakan aset penting sehingga harus tersedia untuk jangka panjang;
bahwa untuk menjamin ketersediaan data primer dan keluaran hasil riset sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk jangka panjang, perlu mengatur mekanisme wajib serah dan wajib simpan agar dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat;
bahwa belum ada pengaturan mengenai wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran hasil riset sehingga perlu diatur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019
Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015
Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2024
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-12 Tahun 2024
Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik