Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2015
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KM.10/KF.4/2024
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 7 Mei 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/5/PADG/2020
Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan