Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2015

Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1284

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2022
    Sistem Klasifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 7 Mei 2024


Batas Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur


Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan