Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2015

Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1284

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2022
    Sistem Klasifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kementerian Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi


Layanan Operasional Keuangan Terintegrasi Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib


Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa