Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
Ditetapkan: 14 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
Konsiderans
bahwa untuk mengantisipasi masalah pangan, keadaan darurat akibat bencana, kerawanan pangan pascabencana, dan untuk memenuhi kerja sama internasional dalam rangka ketahanan, pemerintah perlu memenuhi kebutuhan beras masyarakat;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah menyediakan dan mengelola cadangan beras pemerintah dalam jumlah yang cukup dan dapat digunakan setiap saat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2025
Pedoman Verifikasi Metode Analisis Obat dan Bahan Obat
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021
Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019