Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019

Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial


Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1202

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengantisipasi masalah pangan, keadaan darurat akibat bencana, kerawanan pangan pascabencana, dan untuk memenuhi kerja sama internasional dalam rangka ketahanan, pemerintah perlu memenuhi kebutuhan beras masyarakat;

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah menyediakan dan mengelola cadangan beras pemerintah dalam jumlah yang cukup dan dapat digunakan setiap saat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara


Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum


Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)