Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perempuan dan anak berhak untuk memperoleh akses keadilan ketika menjadi korban tindak kekerasan maupun ketika berhadapan dengan hukum;
bahwa dirasa perlu meningkatkan kapasitas hakim dalam memahami masalah-masalah terkait gender dan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
bahwa Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang kehakiman yang membawahi badan-badan peradilan di bawahnya yang kewenangannya terkait dengan penanganan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun berhadapan dengan hukum memiliki peran dan tanggung jawab agar akses perempuan dan anak untuk memperoleh keadilan dapat dijamin;
bahwa Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mal1.karnah Agung Nomor 43/KMA/SK/IV /2015 tanggal 13 April 2015 tentang Pembentukan Kelompok Ke1ja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia;
bahwa dengan adanya mutasi dan promosi sebagian anggota Kelompok Kerja dan berakhirnya masa tugas Kelompok Kerja tersebut pada tanggal 1 Mei 2016, maka perlu dibuat surat keputusan ini.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022
Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran secara Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.06/2018
Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen Dalam Bentuk Tagihan
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 61 Tahun 2024
Cetak Biru Sistem Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Perizinan Sektoral