
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 88/KMA/SK/V/2016
Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Menimbang:
bahwa perempuan dan anak berhak untuk memperoleh akses keadilan ketika menjadi korban tindak kekerasan maupun ketika berhadapan dengan hukum;
bahwa dirasa perlu meningkatkan kapasitas hakim dalam memahami masalah-masalah terkait gender dan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
bahwa Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang kehakiman yang membawahi badan-badan peradilan di bawahnya yang kewenangannya terkait dengan penanganan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun berhadapan dengan hukum memiliki peran dan tanggung jawab agar akses perempuan dan anak untuk memperoleh keadilan dapat dijamin;
bahwa Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mal1.karnah Agung Nomor 43/KMA/SK/IV /2015 tanggal 13 April 2015 tentang Pembentukan Kelompok Ke1ja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia;
bahwa dengan adanya mutasi dan promosi sebagian anggota Kelompok Kerja dan berakhirnya masa tugas Kelompok Kerja tersebut pada tanggal 1 Mei 2016, maka perlu dibuat surat keputusan ini.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020
Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994
Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2017
Tata Cara Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat