Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa perempuan dan anak berhak untuk memperoleh akses keadilan ketika menjadi korban tindak kekerasan maupun ketika berhadapan dengan hukum;
bahwa dirasa perlu meningkatkan kapasitas hakim dalam memahami masalah-masalah terkait gender dan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
bahwa Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang kehakiman yang membawahi badan-badan peradilan di bawahnya yang kewenangannya terkait dengan penanganan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun berhadapan dengan hukum memiliki peran dan tanggung jawab agar akses perempuan dan anak untuk memperoleh keadilan dapat dijamin;
bahwa Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mal1.karnah Agung Nomor 43/KMA/SK/IV /2015 tanggal 13 April 2015 tentang Pembentukan Kelompok Ke1ja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia;
bahwa dengan adanya mutasi dan promosi sebagian anggota Kelompok Kerja dan berakhirnya masa tugas Kelompok Kerja tersebut pada tanggal 1 Mei 2016, maka perlu dibuat surat keputusan ini.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2020
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020-2040
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2024
Pengalihan Akreditasi Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam pada Program Sarjana dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/2/2014
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Majemuk Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2017 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban