Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (7), Pasal 70 ayat (2), dan Pasal 71 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penebaran Kembali dan Penangkapan Ikan Berbasis Budidaya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020
Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2017
Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.02/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian