Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2016
Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/MKP/2011;
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata, perlu mengganti Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.2/HK.001/MKP/2011;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Kerja, Persyaratan, serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2019
Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2018
Penilaian Kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Sistem Manajemen Kinerja