Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1035 Tahun 2023
Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran pelaksanaan pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, perlu menetapkan pedoman teknis pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2020
Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Iradiator untuk Iradiasi
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor G.469.DKKTRANS Tahun 2023
Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017
Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)