Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 255
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016
    Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

  2. bahwa untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu kepastian hukum penunjukan pengguna anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

  3. bahwa untuk memperkuat kelembagaan dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, perlu kemandirian pendanaan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kendali Mutu Pengawasan Inspektorat Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika


Bantuan Hukum Badan Standardisasi Nasional


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991


Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman