Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 255

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016
    Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

  2. bahwa untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, perlu kepastian hukum penunjukan pengguna anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

  3. bahwa untuk memperkuat kelembagaan dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, perlu kemandirian pendanaan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan


Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pemasukan Daging Tanpa Tulang Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan