Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pemerintah.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yaitu memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang terdiri atas:
- pengelolaan destinasi Pariwisata
- pengelolaan industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- pengelolaan sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- pengelolaan infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- pengelolaan kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- pengelolaan pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- pengelolaan pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- pengembangan daya tarik wisata
- pengembangan produk Ekonomi Kreatif
- pengembangan pelindungan produk Ekonomi Kreatif
- pengembangan ekonomi digital Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Cek tugas selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif diberikan Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif setiap bulan dengan besaran:
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama – Rp1.894.000
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya – Rp1.291.000
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda – Rp1.029.000
- Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama – Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024
Jabatan Pilihan
Analis Keuangan Negara
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.
Analis Hak Asasi Manusia
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.
Polisi Pamong Praja
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
