Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pemerintah.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yaitu memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang terdiri atas:

  1. pengelolaan destinasi Pariwisata
  2. pengelolaan industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  3. pengelolaan sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  4. pengelolaan infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  5. pengelolaan kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  6. pengelolaan pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  7. pengelolaan pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  8. pengembangan daya tarik wisata
  9. pengembangan produk Ekonomi Kreatif
  10. pengembangan pelindungan produk Ekonomi Kreatif
  11. pengembangan ekonomi digital Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif diberikan Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif setiap bulan dengan besaran:

  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama – Rp1.894.000
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya – Rp1.291.000
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda – Rp1.029.000
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama – Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.


Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.


Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.