Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pemerintah.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yaitu memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang terdiri atas:

  1. pengelolaan destinasi Pariwisata
  2. pengelolaan industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  3. pengelolaan sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  4. pengelolaan infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  5. pengelolaan kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  6. pengelolaan pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  7. pengelolaan pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  8. pengembangan daya tarik wisata
  9. pengembangan produk Ekonomi Kreatif
  10. pengembangan pelindungan produk Ekonomi Kreatif
  11. pengembangan ekonomi digital Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif diberikan Tunjangan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif setiap bulan dengan besaran:

  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama - Rp1.894.000
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya - Rp1.291.000
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda - Rp1.029.000
  • Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama - Rp540.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2024

Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.


Jabatan Fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.


Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.