Statistisi

Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022

Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik pada Instansi Pemerintah.

Statistisi sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Matematika, Statistika dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Statistisi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Statistisi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Statistisi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Statistisi Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Statistisi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Statistisi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Statistisi yaitu melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik yang terdiri atas:

  1. penyediaan Data dan informasi Statistik
  2. penguatan Sistem Statistik Nasional

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.


Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.


Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.


Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penguji K3 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja yang diduduki oleh PNS.