Statistisi

Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022

Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik pada Instansi Pemerintah.

Statistisi sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Matematika, Statistika dan yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Statistisi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Statistisi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Statistisi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Statistisi Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Statistisi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Statistisi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Statistisi yaitu melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik yang terdiri atas:

  1. penyediaan Data dan informasi Statistik
  2. penguatan Sistem Statistik Nasional

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.


Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.


Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.