Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Auditor
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Auditor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Auditor Terampil (II/c dan II/d)
- Auditor Mahir (III/a dan III/b)
- Auditor Penyelia (III/c dan III/d)
- Auditor Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Auditor Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Auditor Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Auditor Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern yang terdiri atas:
- perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern
- pelaksanaan teknis Pengawasan Intern
- evaluasi Pengawasan Intern
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Auditor
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.18 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor
Jabatan Pilihan
Penata Ruang
Jabatan Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Perawat
Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bidan
Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan.
Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
