Auditor

Ditetapkan pada tanggal 3 November 2022

Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Auditor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.
Jabatan Fungsional Auditor merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Auditor dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Auditor Terampil (II/c dan II/d)
  • Auditor Mahir (III/a dan III/b)
  • Auditor Penyelia (III/c dan III/d)
  • Auditor Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Auditor Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Auditor Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Auditor Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern yang terdiri atas:

  1. perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern
  2. pelaksanaan teknis Pengawasan Intern
  3. evaluasi Pengawasan Intern

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.18 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah persidangan.


Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis kebencanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyuluhan kebencanaan dan pengembangan strategi kebencanaan.


Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.


Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.