Auditor

Ditetapkan pada tanggal 3 November 2022

Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Auditor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam klasifikasi/rumpun Akuntan dan Anggaran.
Jabatan Fungsional Auditor merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Auditor dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Auditor Terampil (II/c dan II/d)
  • Auditor Mahir (III/a dan III/b)
  • Auditor Penyelia (III/c dan III/d)
  • Auditor Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Auditor Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Auditor Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Auditor Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern yang terdiri atas:

  1. perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern
  2. pelaksanaan teknis Pengawasan Intern
  3. evaluasi Pengawasan Intern

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.18 Tahun 2022

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat.


Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pelayanan teknis fungsional Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.


Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi.


Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.