Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Auditor
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Auditor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Auditor Terampil (II/c dan II/d)
- Auditor Mahir (III/a dan III/b)
- Auditor Penyelia (III/c dan III/d)
- Auditor Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Auditor Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Auditor Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Auditor Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern yang terdiri atas:
- perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern
- pelaksanaan teknis Pengawasan Intern
- evaluasi Pengawasan Intern
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Auditor
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.18 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor
Jabatan Pilihan
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim.
Asisten Teknisi Siaran
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Pemeriksa Desain Industri
Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.
