Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Auditor
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Auditor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Auditor Terampil (II/c dan II/d)
- Auditor Mahir (III/a dan III/b)
- Auditor Penyelia (III/c dan III/d)
- Auditor Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Auditor Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Auditor Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Auditor Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern yang terdiri atas:
- perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian Pengawasan Intern
- pelaksanaan teknis Pengawasan Intern
- evaluasi Pengawasan Intern
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Auditor
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.18 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Auditor
Jabatan Pilihan
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
Asisten Ahli Hakim Konstitusi
Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan asistensi dan memberi dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi.
Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Penyuluh Lingkungan Hidup
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
