
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2017
Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam Pelaksanaan Kerja Sama Operasi
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Klasifikasi Akses Arsip Dinamis Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia