Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2007

Tata Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2007 Nomor 18
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa guna pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum pada bidang kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka


Pedoman Perilaku Manajer Investasi


Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Manado menjadi Universitas Negeri Manado


Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil