Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2007

Tata Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 17 Agustus 2007
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum pada bidang kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain


Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik


Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Penetapan Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, dan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan secara Wajib