Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014

Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


Ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2014
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 59
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 68 C, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu;

  2. bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu;

  3. bahwa untuk memberikan akses luasnya kepada masyarakat yang maka Mahkamah Agung dan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya bermaksud menyelenggarakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah


Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral


Larangan Meminta dan Menerima Bantuan/Fasilitas