Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 68 C, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu;
bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu;
bahwa untuk memberikan akses luasnya kepada masyarakat yang maka Mahkamah Agung dan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya bermaksud menyelenggarakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017
Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018
Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1020/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Padang Sidempuan Tahun 2023
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama di Komisi Aparatur Sipil Negara