Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Jaminan Produk Halal berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Jaminan Produk Halal sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama
- Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Muda
- Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya
- Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal yaitu melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, verifikasi, pemetaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan Jaminan Produk Halal
- melakukan perencanaan, pemetaan target, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan Jaminan Produk Halal
- melakukan perumusan rencana, kajian, evaluasi, pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan, dan surveilans Jaminan Produk Halal
- melakukan perancangan roadmap, membuat pola pengembangan, perumusan skema penilaian, dan investigasi Jaminan Produk Halal
Cek tugas selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026
Jabatan Pilihan
Penyuluh Sosial
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
Kurator Keperdataan
Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksa Paten
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang Paten.
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap.
