Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pengawas Jaminan Produk Halal

Ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2023

Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023

Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Jaminan Produk Halal berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Jaminan Produk Halal sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal termasuk dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan.

Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama
  • Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Muda
  • Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya
  • Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal yaitu melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi, verifikasi, pemetaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan Jaminan Produk Halal
  2. melakukan perencanaan, pemetaan target, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan Jaminan Produk Halal
  3. melakukan perumusan rencana, kajian, evaluasi, pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan, dan surveilans Jaminan Produk Halal
  4. melakukan perancangan roadmap, membuat pola pengembangan, perumusan skema penilaian, dan investigasi Jaminan Produk Halal

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2023

Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.


Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.


Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode.