Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pengawas Jaminan Produk Halal berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Jaminan Produk Halal sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama
- Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Muda
- Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya
- Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal yaitu melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal yang terdiri atas:
- melaksanakan identifikasi, verifikasi, pemetaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan Jaminan Produk Halal
- melakukan perencanaan, pemetaan target, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan Jaminan Produk Halal
- melakukan perumusan rencana, kajian, evaluasi, pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan, dan surveilans Jaminan Produk Halal
- melakukan perancangan roadmap, membuat pola pengembangan, perumusan skema penilaian, dan investigasi Jaminan Produk Halal
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal
Jabatan Pilihan
Penata Perlindungan Saksi dan Korban
Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban.
Analis Legislatif
Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.
Pengawas Intelijen
Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
Instruktur
Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja.
