Pengawas Jaminan Produk Halal

Ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2023

Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal.

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Jaminan Produk Halal berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal pada Instansi Pemerintah.

Pengawas Jaminan Produk Halal sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal termasuk dalam klasifikasi/rumpun Keagamaan.
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Pertama
  • Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Muda
  • Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Madya
  • Pengawas Jaminan Produk Halal Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal yaitu melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal yang terdiri atas:

  1. melaksanakan identifikasi, verifikasi, pemetaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data pengawasan dan pemeriksaan Jaminan Produk Halal
  2. melakukan perencanaan, pemetaan target, analisis, validasi, serta penyusunan laporan pengawasan dan pemeriksaan Jaminan Produk Halal
  3. melakukan perumusan rencana, kajian, evaluasi, pengembangan pola pengawasan dan pemeriksaan, dan surveilans Jaminan Produk Halal
  4. melakukan perancangan roadmap, membuat pola pengembangan, perumusan skema penilaian, dan investigasi Jaminan Produk Halal

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.


Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Penerjemah adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Penerjemahan tulis, Penerjemahan lisan, dan penyusunan naskah bahan Penerjemahan.